Kantor Imigrasi Kelas II TPI TANJUNG BALAI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI TBA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
...

WBK/ WBBBM

TENTANG WBK/ WBBM

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.


Untuk mencapai predikat WBK, unit kerja harus terlebih dahulu membangun Zona Integritas (ZI). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

Dalam membangun Zona Integritas, telah ditetapkan Satker yang diusulkan sebagai WBK dan WBBM.

Proses pemilihan Satker yang berpotensi sebagai WBK/WBBM dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap Satker tersebut. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan kepada Kakanwil/Kasatker untuk ditetapkan sebagai usulan Satker berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM tentang Satker yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM.

Apabila Satker yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Zona Integritas Menuju WBK dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi penetapan sebagai Zona Integritas Menuju WBBM. Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen Pengungkit meliputi 6 program bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai komponen hasil.