Kantor Imigrasi Kelas II TPI TANJUNG BALAI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI TBA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

AFFIDAVIT

PERSYARATAN

  • Surat penjaminan dari penjamin
  • Paspor Kebangsaan yangsah dan masih berlaku
  • Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  • Surat permohonan dari Orang Tua
  • Asli dan Fotokopi Akte Lahir anak
  • Asli dan Fotokopi KTP Orang Tua
  • Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  • Asli dan Fotokopi Akte Nikah orang tua
  • Asli dan Fotokopi Paspor orang tua yang masih berlaku

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

Kedatangan Pertama:

  1.  Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan izin tinggal dan melengkapi persyaratan;
  3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian;
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak tanda terima permohonan

Kedatangan Kedua:

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal;
  2. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan