Kantor Imigrasi Kelas II TPI TANJUNG BALAI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI TBA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
...

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Dalam melakukan tugas, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan dan pengendalian internal;
c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.


 

Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
(a) Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
(b) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
(c) Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
Dalam melakukan tugas, Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian;
b. pelayanan paspor;
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
d. pelayanan pas lintas batas;
e. pelayanan izin tinggal;
f. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
g. pelayanan izin masuk kembali;
h. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian.
i. pelayanan surat keterangan keimigrasian;
j. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
k. pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian;
l. pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
m. penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.


Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
(a) Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, pas lintas batas, pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
(b) Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian.

 

Dalam melakukan tugas, Seksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
c. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
d. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.

 

Seksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas:
(a) Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
(b) Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

 

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian
Dalam melakukan tugas, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
d. penyajian informasi produk intelijen;
e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
f. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
(a) Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
(b) Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

 

Dalam melakukan tugas, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan dan pengendalian internal;
c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.


 

Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
(a) Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
(b) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
(c) Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
Dalam melakukan tugas, Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian;
b. pelayanan paspor;
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
d. pelayanan pas lintas batas;
e. pelayanan izin tinggal;
f. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
g. pelayanan izin masuk kembali;
h. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian.
i. pelayanan surat keterangan keimigrasian;
j. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
k. pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian;
l. pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
m. penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.


Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
(a) Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, pas lintas batas, pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
(b) Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian.

 

Dalam melakukan tugas, Seksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
c. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
d. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
e. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.

 

Seksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas:
(a) Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
(b) Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

 

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian
Dalam melakukan tugas, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
d. penyajian informasi produk intelijen;
e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
f. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
(a) Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
(b) Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

 

...
       
"Memperkenalkan Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online"
...
       
"Memperkenalkan Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online"