KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
FASILITAS
Informasi Publik
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TANJUNG BALAI ASAHAN berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah dan mudah diakses semua kalangan. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menyediakan fasilitas Layanan Ramah HAM.
“Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia”
Terdapat empat kategori kelompok rentan yang berhak mendapatkan Layanan Prioritas & Fasilitas Ramah HAM , yaitu:
- Lansia (berumur 60 tahun keatas);
- Penyandang Disabilitas;
- Balita;
- Ibu Hamil/Menyusui.
Untuk masyarakat yang termasuk empat kategori kelompok rentan tersebut mendapat kemudahan dalam mengajukan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Jadi jika Anda datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, maka kini telah tersedia kursi roda untuk pemohon paspor yang membutuhkan, tersedia juga ruang tunggu bagi pemohon yang tergolong kelompok rentan. Pada ruang tunggu khusus tersebut, ada booth dan petugas yang siap melayani pemohon untuk menerangkan atau membantu pengisian formulir permohonan paspor. Tujuan dari fasilitas ini sendiri adalah sebagai wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM, dalam rangka penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan dan penegakan HAM. Sehingga diperlukan dimensi baru yang memberikan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan