Kantor Imigrasi Kelas II TPI TANJUNG BALAI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI TBA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNPB)

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNPB) SATUAN BIAYA
DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan 350.000,-
2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan 650.000,-
3 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI Per Permohonan 100.000,-
4 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing Per Permohonan 150.000,-
5 Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Per Permohonan 1.000.000,-
VISA
1 Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari Per Orang 2.000.000,-
2 Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari Per Orang 6.000.000,-
3 Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari Per Orang 1.500.000,-
4 Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun Per Orang 3.000.000,-
5 Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari) Per Orang 500.000,-
VISA TINGGAL TERBATAS
1 Visa Tinggal Terbatas Per Permohonan 2.000.000,-
2 Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan 6.000.000,-
3 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Per Permohonan 1.500.000,-
4 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) Per Orang 3.000.000,-
5 Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas) Per Permohonan 500.000,-
VISA TINGGAL TERBATAS
1 Visa Tinggal Terbatas Per Permohonan 2.000.000,-
2 Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan 6.000.000,-
3 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Per Permohonan 1.500.000,-
4 Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) Per Orang 3.000.000,-
5 Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas) Per Permohonan 500.000,-
IZIN KUNJUNGAN
1 Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari Per Permohonan 500.000,-
2 Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Per Permohonan 500.000,-
3 Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 hari Per Permohonan 750.000,-
IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)
1 Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan 750.000,-
2 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan Per Permohonan 1.000.000,-
3 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Per Permohonan 1.500.000,-
4 Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Per Permohonan 2.000.000,-
IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)/
1 Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun Per Permohonan 5.000.000,-
2 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 Tahun Per Permohonan 5.000.000,-
3 Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Masa Berlaku Tidak Terbatas Per Permohonan 10.200.000,-
IZIN MASUK KEMBALI (Re-Entry Permit)
1 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan Per Permohonan 600.000,-
2 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Per Permohonan 1.000.000,-
3 Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Per Permohonan 1.750.000,-
BIAYA BEBAN
1 Orang Asing Yang Berada Di Wilayah Indonesia Malampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 Hari Dari Izin Keimigrasian Yang Diberikan Per Hari 1.000.000,-
2 Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidafit) Per Permohonan 400.000,-
3 Surat Keterangan Keimigrasian Per Permohonan 3.000.000,-
...
       
"Memperkenalkan Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online"
...
       
"Memperkenalkan Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online"