Kantor Imigrasi Kelas II TPI TANJUNG BALAI
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA UTARA
Kanim Kelas II TPI TBA
KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN diberikan kepada (Visit Stay Permit shall be granted to):

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan (Foreginer who enters the Indonesian Territory with a Visit Visa; or)
  2. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Foreginer who enters the Indonesian Territory with a visit Visa on Arrival)
  3. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (Newly child born in the Indonesian Territory and when born his/her father and/ or mother holding a visit Stay Permit)
  4. Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang visa kunjungan 1 kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (Visit Stay Permit for Visit Visa Holder at once travel may renewed at the maximum of 4 (four) times and the maximum term for each renewal is 30 (thirty) days)
  5. Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (hari) (Visit Stay Permit for Visa On Arrival Holder can be renewed 1 (once) for the maximum period of 30 (thirty) days)
  6. Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa Kunjungan Beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang (Visit Stay Permit for multiple visit visa holder is can not be renewed)

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN DENGAN VISA KUNJUNGAN (Requirements of Extention Visit Stay Permit who enter Indonesia by Visit Stay Permit) :

  1. Formulir (form)
  2. Paspor kebangsaan yang masih berlaku (valid passport)
  3. Surat Penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan visa (Letter of Guarantee from the guarantor when submit an application of a Visa)
  4. Surat Kuasa bermeterai cukup (Power of Attorney)


PERSYARATAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN BAGI ANAK YANG LAHIR DI WILAYAH INDONESIA DARI ORANG TUA PEMEGANG IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (Requirements of Visit Stay Permit for Newly child born in the Indonesian territory from the parents holding a visit stay permit):

  1. Formulir (form)
  2. Paspor Kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia (Child nationality passport from its country representative in Indonesia)
  3. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akte kelahiran dari pejabat yang berwenang (Child’s birth certificate from the hospital or birth certificate from the competent authority)
  4. Fotokopi paspor kebangsaan orang tua (Photocopy of parents nationality Passport)
  5. Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan orang tua (Photocopy of a visit stay permit of the parents)
  6. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi (Birth Report issued by Immigration Office)
  7. Surat Kuasa bermeterai cukup (Power of Attorney)

Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan