Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Tahun Anggaran 2023
Tanjung Balai Asahan, 5 Juli 2023 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menyelenggarakan sosialisasi mengenai Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Acara ini diadakan di Gedung Multifungsi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan pada hari ini.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Narasumber utama dalam acara ini adalah Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., selaku Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Bapak Wawan Anjaryono, menyampaikan pentingnya pemahaman tentang SIASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa sistem informasi tersebut merupakan platform digital yang digunakan untuk mengelola data dan informasi terkait kepegawaian dalam lingkup Aparatur Sipil Negara.
Bapak Wawan Anjaryono juga menekankan pentingnya penerapan peraturan pemerintah dalam menjaga disiplin pegawai. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang etika dan perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Selama sosialisasi, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., memberikan penjelasan mendalam mengenai fitur dan manfaat SIASN dalam meningkatkan efisiensi administrasi kepegawaian. Ia juga memberikan pemahaman tentang tata cara penggunaan sistem tersebut agar seluruh peserta dapat memanfaatkannya secara optimal.
Dalam sesi tanya jawab, peserta sosialisasi dapat mengajukan pertanyaan terkait implementasi SIASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., dengan penuh pengertian, menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang muncul.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan terkait penggunaan SIASN dan pentingnya menjalankan aturan disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dengan demikian, diharapkan tercipta pelayanan publik yang lebih efisien dan profesional di lingkungan Kantor Imigrasi tersebut.