Tanjung Balai Asahan, 23 Juni 2023 - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mengadakan rapat penting yang bertujuan untuk menyusun standar pelayanan keimigrasian yang lebih baik. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, LSM, dan perwakilan dunia usaha.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan kompetensi dalam hal pelayanan keimigrasian. Para peserta rapat yang hadir adalah tokoh masyarakat yang diwakili oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan Indonesia (LKMDI), yang diwakili oleh Bapak Budi Ariyanto. Selain itu, hadir juga akademisi yang diwakili oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Asahan, Bapak Bahmid. LSM juga turut hadir dalam rapat ini, yang diwakili oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai, yang diwakili oleh Bapak Ridwan. Selain itu, perwakilan dari dunia usaha juga turut hadir, yaitu PT. Malindo Bahari (Indomal) Cabang Tanjung Balai Asahan, yang diwakili oleh Bapak Abdul Hakim.
Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menyusun standar pelayanan keimigrasian yang lebih baik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan proses administrasi imigrasi berjalan efisien dan transparan. Para peserta rapat memberikan masukan, pengalaman, dan saran terkait penyusunan standar pelayanan keimigrasian yang diinginkan.
Bapak Budi Ariyanto, tokoh masyarakat yang diwakili oleh LKMDI, menyampaikan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan ini agar pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dapat sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Asahan, Bapak Bahmid, memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum dalam pelayanan keimigrasian dan menyoroti pentingnya kejelasan regulasi yang mengatur proses tersebut.
LSM yang diwakili oleh PWI Kota Tanjungbalai, Bapak Ridwan, mengungkapkan harapannya agar proses pelayanan keimigrasian menjadi lebih terbuka dan dapat dipantau oleh masyarakat sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas.
Perwakilan dunia usaha, PT. Malindo Bahari (Indomal) Cabang Tanjung Balai Asahan, yang diwakili oleh Bapak Abdul Hakim, memberikan masukan terkait proses pengurusan izin kerja bagi pekerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut, serta menyampaikan harapannya agar proses tersebut dapat lebih efisien dan tidak membebani dunia usaha.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Bapak Wawan Anjaryono, mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kantor Imigrasi dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Tanjung Balai Asahan.
Rapat penyusunan standar pelayanan keimigrasian ini merupakan langkah positif dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan standar pelayanan keimigrasian yang berfokus pada efisiensi, transparansi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.