KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL IMIGRASI
SIARAN PERS Nomor: SP/IMI/002/2023/14
Imigrasi Jalin Kerja Sama
dengan Australia di Bidang Keimigrasian
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani kerja sama keimigrasian dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia pada Senin (23/03/2023) di Jakarta. Kerja sama tersebut
merupakan sebuah langkah
untuk menyiapkan inovasi-inovasi seputar digitalisasi
dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Hari ini saya menandatangani kesepakatan dengan
Department of Home Affairs Australia
yang diwakili oleh Associate
Secretary Immigration, Ibu Stephanie Foster dan jajaran. Kami
menindaklanjuti beberapa hal
seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk
memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara,” ujar
Silmy seusai pertemuan dengan delegasi Imigrasi Australia di Ruang Kerja Dirjen
Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama lebih
lanjut yang memperkuat keamanan
perbatasan kedua negara.
Beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut
yaitu akses Smart Gates untuk pemegang
E-Paspor Indonesia, forensik
dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan
pada paspor, pusat operasi
perbatasan, Airlines Liaison
Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan
transnasional hingga Visa Bekerja dan
Berlibur.
Silmy juga mengungkapkan bahwa Imigrasi sedang melakukan
pembenahan kesisteman untuk mendukung
percepatan inovasi yang
memudahkan masyarakat. Regulasi
dan infrastruktur kesisteman untuk pemberlakuan beberapa
jenis visa baru juga tengah dimatangkan. Jenis visa baru
tersebut antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.
“Banyak pelajaran yang kami peroleh
setelah kunjungan kami ke Australia bulan lalu yaitu yang mencakup database orang
asing, data alert list atau cegah
dan tangkal, serta
beragam pelajaran lainnya. Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan Bebas Visa
Kunjungan kepada 168 negara
dan memberlakukan Visa On
Arrival, hal ini sebagai pelajaran
yang diberikan oleh pihak Imigrasi Australia
yang memberlakukan visa kepada
setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia sehingga dengan begitu
permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan oleh orang asing bisa
diminimalisasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut,
Associate Secretary of Department of Home Affairs
Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia. Imigrasi
Australia menyarankan agar Imigrasi Indonesia
bisa melakukan pengecekan sedini mungkin terhadap Orang Asing
yang akan memasuki
Wilayah Indonesia jauh
sebelum
yang
bersangkutan sampai ke wilayah Indonesia.
“Kami menanggapi dengan baik usulan
dari Australia sebagai
langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai
bentuk pushing the border forward untuk
menjaga perbatasan kedua negara sehingga
dapat meminimalisir adanya kasus
migran ilegal,” tutur Silmy.
Humas
Direktorat Jenderal Imigrasi